Salin Artikel

Sederet Fakta Balita di Bukittinggi Tewas Dianiaya Ayah, Ibu Tiri, dan Tante

Kompas.com - Nasib naas dialami AFH, seorang balita berumur 3,5 tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pasalnya, karena diduga masalah sepele seperti sering ngompol, ia dianiaya oleh ayah kandungnya H (27), bersama ibu tirinya RR (26) dan tante tirinya RY hingga tewas.

Korban tewas setelah mengalami sejumlah luka lebam di tubuh dan pendarahan di otak akibat dipukul dengan benda tumpul.

Para tersangka kini sudah diamankan polisi di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan ayah kandung korban berinisial H (27) bersama ibu tirinya RR (26) dan tante tirinya RY, berhasil terungkap setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban.

Saat itu, ibu kandung korban yang menjenguk di rumah sakit curiga ketika mengetahui tubuh anaknya banyak ditemukan luka lebam.

Karena ada kejanggalan itu, ibu kandung korban langsung melaporkannya ke polisi.

Namun, setibanya polisi datang ke rumah sakit, korban telah menghembuskan napas terakhirnya.

Korban tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat luka pukul di kepalanya.

Mendapat laporan dari ibu kandung korban, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, pada Kamis (19/3/2020) polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

"Pelaku kita amankan pada Kamis dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Saat ini, kata Iman, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku menganiaya korban karena masalah sepele.

Salah satunya karena sering mengompol.

"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Penganiayaan yang dilakukan itu, menurut keterangan yang didapat sudah sering dilakukan oleh tersangka.

Bahkan, para tetangga tak jarang mendengar mendengar korban minta ampun.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Robertus Belarminus, Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2020/03/22/05250031/sederet-fakta-balita-di-bukittinggi-tewas-dianiaya-ayah-ibu-tiri-dan-tante

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke