Salin Artikel

625 Polisi Dikerahkan Mendata WNA dari Negara Terinfeksi Covid-19 di NTT

Ratusan personel itu berasal dari seluruh polres di NTT.

"Pendataan ini, dalam rangka penanganan Covid-19 atau virus corona. Kita gelar operasi terpusat Kontijensi Aman Nusa II 2020 selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun kepada Kompas.com, Jumat (20/3/2020) malam.

Selain itu, Polda NTT juga mendata warga negara Indonesia (WNI) yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif corona.

Setelah data itu terkumpul, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Operasi Kontijensi Aman Nusa II 2020 itu juga menyasar pelaku kejahatan, penimbun sembako, dan barang penting lainnya.

"Dalam operasi ini akan dilakukan tindakan penegakan hukum bagi para pelaku penimbunan sembako maupun yang berkaitan dengan kesehatan. Selain itu, tindakan tegas juga akan kita berikan bagi pelaku hoaks covid-19," jelasnya.

Johannes memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menangani penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya di NTT.

"Kita juga akan membuat posko terpadu dalam rangka mendukung penanganan pencegahan Covid-19," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/20/21530571/625-polisi-dikerahkan-mendata-wna-dari-negara-terinfeksi-covid-19-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke