Salin Artikel

Polisi Temukan Banyak Foto Bugil di Ponsel Pelaku Pencabulan yang Mengaku Hamba Tuhan

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari Sub-Direktorat IV/Renakta Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan seorang warga Kota Kupang berinisial AN (40) yang mengaku hamba Tuhan.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anton Ch Nugroho mengatakan, AN ditangkap karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial WSB.

"Di HP (telepon seluler) pelaku ditemukan banyak foto perempuan bugil," ungkap Anton kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/3/2020) sore.

Sejumlah perempuan itu, lanjut Anthon, berasal dari berbagai daerah di NTT.

Pihaknya, kata Anthon, masih terus menyelidiki kasus itu, dengan memeriksa sejumlah saksi, baik korban maupun pelaku.

"Pelaku pun diperiksa di Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT dan ditahan sejak Kamis (19/3/2020) untuk 20 hari ke depan," kata Anthon.

Pelaku kemudian dititipkan di sel Mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, AN dilaporkan ke Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/SPKT tanggal 18 Maret 2020 tentang kasus pemerkosaan.

Kasus ini dilaporkan korban WSB, warga Kota Kupang.

Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

"Saya awalnya omong sama dia (korban) kalau saya adalah hamba Tuhan dan biasa melakukan pelayanan, terutama kepada orang sakit," ungkap AN.

Untuk meyakinkan korban, lanjut AN, dirinya mengatakan bahwa korban sedang diguna-guna di bagian leher sehingga harus cepat disembuhkan dengan beberapa ritual.

Setelah itu, kata AN, korban akhirnya mengikuti ritual. Kesempatan itu dimanfaatkan AN untuk memerkosa korban.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/20/16050201/polisi-temukan-banyak-foto-bugil-di-ponsel-pelaku-pencabulan-yang-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke