Salin Artikel

Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Terselubung di Karawang

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, petugas menangkap keduanya di dalam kamar sebuah hotel di Karawang, Jumat (6/3/202) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada saat itu, petugas juga mengamankan 10 pemandu lagu yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"NU yang merupakan koordinator pemandu lagu tempat karaoke, berperan menawarkan para pemandu lagu ke lelaki hidung belang melalui WhatsApp dengan tiga tipe. Tipe platinum ditawarkan Rp 3.550.000, gold Rp 2.550.000, dan diamond," kata Bimantoro saat press release pengungkapan kasus prostitusi di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).

Sementara AR yang bekerja sebagai kasir di tempat karoke tersebut berperan sebagai pemesan kamar.

Pendapatan dari bisnis peostitusi tersebut, sebanyak Rp 700.000 diserahkan kepada PSK dan Rp 448.000 untuk membayar kamar hotel.

Selain mengamankan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah uang tunai, dua unit ponsel, sebuah kondom, dan bil check in salah satu hotel di Karawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 596 KUHP dengan ancaman tiga bulan.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/18/15295241/polisi-bekuk-muncikari-prostitusi-terselubung-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke