Salin Artikel

Warga Binaan di Lapas Perempuan Pontianak Sementara Tak Boleh Dibesuk

PONTIANAK, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, resmi menutup akses besuk bagi warga binaan.

Penutupan besuk dilakukan mulai Rabu (18/3/2020) sampai 14 hari ke depan.

"Langsung kami beri penjelasan kepada pengunjung yang datang," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kalbar, Jaleha Khaera, Rabu pagi.

Menurut dia, selain memberikan penjelasan kepada pengunjung, mereka juga telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh warga binaan.

"Agar tidak ada missed komunikasi antara warga binaan, jadi tetap kami kasi penjelasan juga," ucap Jaleha.

Penutupan akses besuk ini terkait antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 masuk ke dalam lapas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menyebut, sampai dengan Selasa (17/3/2020), pihaknya telah menangani 2 pasien positif Covid-19, 9 diisolasi dan 284 orang dalam pengawasan.

Masing-masing pasien yang positif telah dirawat di ruang isolasi di RSUD Soedarso Pontianak dan RSUD Abdul Azis Singkawang, Kalimantan Barat.

"Kondisi mereka dikabarkan semakin membaik," kata Harisson, Selasa (17/3/2020).

Kemudian, ada 9 orang pasien yang diisolasi, sebanyak 4 pasien di RSUD Soedarso Pontianak, 2 pasien di RSUD Abdul Azis Singkawang, 1 pasien di Rumah Sakit Pemangkat dan 2 pasien di RSUD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Mereka 9 pasien ini masih menunggu hasil uji laboratorium," ujar Harisson.

Menurut dia, 3 pasien yang diisolasi rumah sakit bukan rujukan seperti di Rumah Sakit Pemangkat dan RSUD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memang tak harus dirujuk, karena statusnya masih dalam pengawasan.

"Namun mereka tetap ditempatkan di ruang isolasi dan petugas kesehatan yang merawatnya juga menggunakan alat pelindung diri," tutur Harisson.

Sementara itu, sebaran 284 orang dalam pengawasan masing-masing, ada 81 orang di Kota Pontianak, 46 orang di Kabupaten Sanggau, 124 orang di Kabupaten Sintang, 14 orang di Kabupaten Kubu Raya, 17 orang di Kabupaten Sambas dan 1 orang di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/18/11183311/warga-binaan-di-lapas-perempuan-pontianak-sementara-tak-boleh-dibesuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke