Salin Artikel

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pemuda yang Cabuli Remaja Putri Akhirnya Ditangkap

Pencabulan itu terjadi pada Februari 2020, tapi penangkapan baru dilakukan pada Selasa (10/3/2020) AT karena sempat melarikan diri ke Kalimantan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nurwidihastuti mengatakan, penangkapan AT bermula dari laporan keluarga korban.

Keluarga awalnya curiga karena korban tidak pulang setelah pamit pergi bersama AT.

Setelah dicari, korban ditemukan di Jalan Baron, Wonosari.

Saat diajak pulang korban menceritakan kepada orangtuanya sudah disetubuhi oleh pelaku.

Mendengar pengakuan korban, orangtua melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Tahu dilaporkan, AT lantas melarikan diri ke Kalimantan. Polisi pun sempat kehilangan jejaknya.

Akhirnya, polisi mendapatkan informasi jika pelaku telah kembali ke Gunungkidul.

"Tanggal 10 Maret kemarin kami dapat informasi jika yang bersangkutan kembali ke Kecamatan Rongkop (Gunungkidul). Dari UPPA kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku," kata Eny saat dihubungi wartawan Jumat (13/3/2020). 

Saat ini AT sudah ditetapkan tersangka.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan minimal 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/16515441/sempat-kabur-ke-kalimantan-pemuda-yang-cabuli-remaja-putri-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke