Salin Artikel

Muncikari Prostitusi Online di Yogyakarta yang Pekerjakan Anak Ditangkap

Ismu diduga menjalankan bisnis prostitusi yang mempekerjakan empat perempuan, dua di antaranya masih anak-anak.

Kejahatan Ismu terbongkar setelah polisi mendapat informasi adanya prostitusi online yang beroperasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Informasi kita tindaklanjuti, dan pada (6/3/2020) pukul 23.30 WIB mengamankan sebanyak sembilan orang," ujar Kapolsek Sleman Kompol Sudarno dalam jumpa pers, Kamis (12/03/2020).

Sudarno menyampaikan dari sembilan orang yang diamankan, tujuh berjenis kelamin perempuan dan dua laki-laki.

Salah satu laki-laki yang ditangkap adalah pelanggan. Sedangkan seorang laki-laki lainnya adalah Ismu Sundarto.

"Yang wanita itu, empat dipekerjakan sebagai pelayan laki-laki hidung belang dan tiga lainnya sebagai admin keuangan, dan admin yang mencari pelanggan," kata Sudarno.

Menurut polisi, Ismu awalnya membuat lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dan karyawan toko. di akun media sosial miliknya.

Ismu menjanjikan gaji sebesar Rp 1.500.000 perbulan untuk pekerjaan itu.

Setelah ada yang tertarik, Ismu lantas meminta agar datang ke Yogyakarta untuk bertemu. Setelah bertemu, mereka dibawa ke sebuah kamar hotel.

"Sampai di hotel, ternyata tidak dipekerjakan sebagai LC atau penjaga toko, tetapi diminta melayani pria hidung belang," urainya.


Perempuan yang dipekerjakan semuanya berasal dari luar DIY, sehingga tidak kuasa menolak keinginan Ismu Sundarto.

"Mereka dari luar kota dan hanya membawa sedikit uang. Pelaku, juga menjanjikan gaji sebesar 6 juta perbulan," bebernya.

Bisnis prostitusi yang dilakukan oleh Ismu ini telah berjalan sejak 2 Februari 2020.

Dari praktiknya ini, Ismu sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta.

"Tarifnya Rp 250 ribu sampai Rp 2 juta. Kenyataanya berjalan satu bulan mereka belum mendapatkan gaji, hanya mendapatkan makan," tuturnya.

Pelaku belum memberikan gaji lanjutnya sebagai strategi agar tidak bisa pergi atau pulang ke rumah mereka.

Dari lokasi, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 727.000, beberapa handphone, kondom, anting emas, dan beberapa kartu ATM.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 13 jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, subsider Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 16 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/14582211/muncikari-prostitusi-online-di-yogyakarta-yang-pekerjakan-anak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke