Salin Artikel

Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Divonis Bebas

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga dari enam tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/2/2020).

Sebelumnya, ketiganya dituntut denda masing-masing Rp 200 juta.

Ketiganya adalah berkas pertama atas tersangka Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, dan Rendro Widoyoko. sebagai Manajer PT NKE.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya, serta melimpahkan biaya perkara ini pada negara," kata ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono, saat membacakan putusan.

Ketiganya dalam berkas dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 192 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam Pasal 192 Ayat 1 dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membuat tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Ada 2 berkas perkara dalam kasus amblesnya jalan Raya Gubeng.

Usai memutus berkas pertama berisi terdakwa dari PT NKE, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk 3 terdakwa dari PT Saputa Karya (PT SK).

Ketiganya adalah, Ruby Hidayat Project Manajer PT SK, Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur engineering atau struktur teknik PT SK, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.

Ketiganya dituntut jaksa masing-masing denda Rp 300 juta.

Sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu akibat aktivitas proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.

Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/13544801/terdakwa-kasus-amblesnya-jalan-raya-gubeng-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke