Salin Artikel

Paman Penganiaya Siswi SMP di Kupang Dijerat Pasal Berlapis

KUPANG, KOMPAS.com - YYS (40), pelaku penganiayaan dan perbudakan ponakan sendiri MIB alias Ir, sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Selasa (10/3/2020) kemarin.

YYS menangis sesenggukan saat ia dimasukkan kedalam sel Polsek Maulafa.

Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi mengatakan, tersangka ditahan karena perbuatan melanggar hukum yakni kekerasan pada anak yang dilakukan berulang-ulang.

"Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis," ungkap Sulabesi, kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Menurut Sulabesi, YYS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 351 KUHP.

Pelaku YYS, kata Sulabesi, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sulabesi menyebut, korban Ir dianiaya sejak usia sembilan tahun.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Maulafa, untuk proses hukum selanjutnya," tutur Sulabesi.

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami MIB alias Ir (12), siswi sebuah SMP negeri di Kota Kupang, NTT.

Sejak 2016 atau sejak duduk dibangku kelas IV sekolah dasar, Ir mendapat perlakuan kasar dari sang paman, YYS.

YYS sendiri merupakan adik dari ibu kandung Ir.

Kasus itu terungkap, setelah Ir menulis di secarik kertas soal kondisinya dan diserahkan ke tetangga terdekat tempat ia tinggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/08591531/paman-penganiaya-siswi-smp-di-kupang-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke