Salin Artikel

Cabuli Pacarnya yang Dikenal di Facebook, Pemuda Pengangguran Diadili

Perbuatan itu dilakukan WN (20), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung pada September 2019 lalu.

WN kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Supriyanti mengatakan, WN didakwa telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Menurut Supriyanti, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," kata Supriyanti.

Supriyanti mengatakan, perbuatan ini berawal saat terdakwa WN menjalin hubungan asmara dengan RU (18) melalui media sosial Facebook.

Keduanya sudah berpacaran sejak Juli 2019, namun belum pernah bertemu sama sekali.

Lalu pada 7 September 2019, keduanya memutuskan untuk bertemu pertama kali.

"Biasanya korban tidak mau diajak bertemu. Namun, karena saat itu korban juga hendak main ke rumah temannya, korban mau diajak bertemu," kata Supriyanti di PN Tanjung Karang, Rabu (11/3/2020).

Pelaku dan korban pun bertemu di Lapangan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada pukul 18.30 WIB.

Pelaku kemudian mengajak korban main ke rumah rekannya.

Setelah beberapa lama waktu, korban minta diantar pulang. Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku justru mengajak korban ke sebuah penginapan.

"Di penginapan ini, pelaku merayu dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri," kata Supriyanti.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/14532781/cabuli-pacarnya-yang-dikenal-di-facebook-pemuda-pengangguran-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke