Salin Artikel

Selama Status KLB, Pasien DBD di Sikka Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

MAUMERE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, sudah menetapkan 4 kali status kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah dengue (DBD) di tahun 2020 ini. 

Penetapan KLB itu disebabkan jumlah penderita DBD terus meningkat dari Januari hingga Maret 2020. 

Sampai dengan Selasa (10/3/2020), tercatat ada 1.190 kasus dan 14 meninggal dunia karena DBD. 

Hingga saat ini, masih ada ratusan pasien DBD yang tengah dirawat di 3 rumah sakit. 

Direktur RSUD Tc Hillers Maumere, Dr Marietha LD Weni menuturkan, selama pemerintah menetapkan status KLB DBD, BPJS tidak menanggung biaya perawatan pasien. 

Marietha mengatakan, selama status KLB, pasien DBD dibiayai dana tanggap darurat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

"BPJS tidak menanggung biaya perawatan jika sedang ada KLB," kata Marietha, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (11/3/2020). 

Kabag Humas Kabupaten Sikka, Very Awales menuturkan, dana tanggap darurat KLB DBD disesuaikan dengan pengajuan 3 rumah sakit yakni RSUD Tc Hillers Maumere, Kewapante, dan Lela. 

Very menuturkan, pemerintah sudah menyiapkan dana tanggap darurat sejak penetapan status KLB DBD tahap pertama hingga keempat. 

"Masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir membawa keluarga yang ada gejala DBD ke rumah sakit. Selama ini, begitu banyak warga yang membawa keluarga ke rumah sakit. Itu artinya tidak ada kekhawatiran dari mereka untuk masuk rumah sakit," ujar Very. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sikka memperpanjang masa kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah dengue karena temuan kasus yang terus meningkat.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/10342231/selama-status-klb-pasien-dbd-di-sikka-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke