Salin Artikel

Fakta Baru Suami Aniaya Istri dengan Galon dan Raket hingga Tewas, Ini Kata Pelaku

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Terungkap fakta baru kasus penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga tewas.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka SH (46) terhadap istrinya EMH (42) dirumah mereka di Jalan Pangeran Hidayahtullah, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu (7/3/2020) tengah malam.

Awalnya, SH mengaku menganiaya istrinya dengan alasan tak menegur anak perempuannya yang kerap mengenakan celana pendek.

Namun, SH saat dimintai keterangan sejumlah wartawan di Mapolsek Banjarmasin Timur, mengatakan, saat tiba di rumah dalam keadaan mabuk, EMH istrinya enggan melayani, padahal saat itu SH mengaku lapar.

"Saya datang tapi dia tidak mau bangun, saya lapar, akhirnya saya mulai emosi," ujar SH, Selasa (10/3/2020) sore.

Saat mulai emosi, kata SH, anak perempuannya meminta ibunya untuk melanjutkan tidur dan tak menggubris ayahnya.

Mendengar nasehat anaknya, korban EMH akhirnya tak beranjak dari tempat tidur dan tetap merebahkan diri.

Disitulah, ujar SH, dia semakin tersulut emosi dan mulai menganiaya istrinya.

"Jangan hiraukan Mak, anak perempuan saya bilang begitu, akhirnya saya ambil galon dan siram ke dia dan memukulnya," jelasnya sambil menirukan memukul istrinya dengan galon.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi Hutahean mengatakan, selain menggunakan galon, SH juga menghantam galon yang dipegangnya ke kepala istrinya.

Tak sampai di situ, barang-barang lain seperti, raket dan juga pigura foto digunakan SH untuk menganiaya istrinya.

"Dari hasil penyidikan, faktanya memang dia menggunakan alat bantu, dan yang jelas kita meyakini berdasarkan bukti dan keterangan saksi, setidak-tidaknya tersangka ini telah melakukan perbuatan kekerasan," ungkap Aiptu Partogi Hutahean.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur.

Tersangka SH akan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial SH (46) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka dalam keadaan mabuk.

Nyawa korban tidak tertolong walaupun sempat dilarikan ke rumah sakit.

Tak lama setelah menganiaya istrinya, tersangka akhirnya bisa ditangkap beberapa jam kemudian tak jauh dari rumahnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/19291021/fakta-baru-suami-aniaya-istri-dengan-galon-dan-raket-hingga-tewas-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke