Salin Artikel

Tarik Paksa Kendaraan dengan Kekerasan, 6 "Debt Collector" Ditangkap

Para debt collector (penagih utang) ini ditangkap lantaran menarik kendaraan secara paksa dan menggunakan kekerasan.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar M Barly Ramadhani mengatakan, kasus debt collector ini menjadi salah satu kasus menonjol dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.

“Ada enam debt collector yang kami amankan. Kasus ini menonjol karena meresahkan masyarakat,” kata Barly saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020).

Barly menjelaskan, keenam debt collector itu ditangkap karena tidak menggunakan aturan resmi yang berlaku dalam menarik kendaraan debitur.

“Mereka menarik kendaraan secara paksa. Ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Barly.

Sebenarnya, kata Barly, penarikan kendaraan oleh pihak kreditur diperbolehkan selama masih dalam koridor aturan hukum.

Menurut Barly, penarikan kendaraan yang mengalami wanprestasi (menunggak) harus sesuai dengan hukum fidusia dan dilakukan oleh juru sita pengadilan.

Namun, praktik yang selama ini berjalan adalah menarik kendaraan menggunakan kekerasan dan ancaman.

“Karena para debt collector ini menarik (kendaraan) dengan cara kekerasan, maka kami amankan,” kata Barly.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengungkapkan, pada gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020 kali ini, jajaran Polda Lampung telah menangkap 966 pelaku kejahatan nontarget operasi.

Sedangkan target operasi adalah 41 orang.

“41 TO (target operasi) berhasil diungkap 100 persen, atau tertangkap semua,” kata Pandra.

Pandra mengatakan, Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 12 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/19282921/tarik-paksa-kendaraan-dengan-kekerasan-6-debt-collector-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke