Salin Artikel

KLHK Gugat 4 Perusahaan Pembakar Lahan Senilai Rp 575 Miliar

Keempat perusahaan tersebut diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan bencana kabut asap pada 2019 lalu.

Empat perusahaan yang digugat tersebut yakni PT BMH, PT WAJ, PT RAJ dan PT WA.

Seluruh perusahaan tersebut digugat untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 575 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dari empat perusahaan yang dilayangkan gugatan itu, satu di antaranya masih dalam proses pengadilan.

Sementara, tiga lainnya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, tiga dari perusahaan yang inkrah, baru satu yang membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 78,5 miliar.

"PT BMH langsung membayar di tahun 2019 sebesar Rp 78,5 miliar setelah inkrah. Sisanya sampai sekarang belum membayar," kata Rasio di Palembang, Selasa (10/3/2020).

Rasio menerangkan, seluruh perusahaan bertanggung jawab penuh untuk menjaga wilayah mereka masing-masing, agar tidak terbakar selama memasuki kemarau.


Pemerintah menginginkan setiap perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah mereka sebabkan.

“Akan kami tindak tegas pelaku karhutla, baik itu korporasi maupun perseorangan. Kami akan terus memperkuat kolaborasi multi agensi untuk penegakan hukum, serta memanfaatkan teknologi dan sains," kata Rasio.

Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan menjelaskan, selama 2019 telah dilakukan penanganan kasus hukum terhadap 36 perkara karhutla.

Adapun, jumlah jumlah tersangka sebanyak 47, yang terdiri dari 46 perorangan dan 1 korporasi.

Saat ini, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Korporasi setidaknya harus memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk mencegah dan mengendalikan karhutla," ujar Rudi.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/18233701/klhk-gugat-4-perusahaan-pembakar-lahan-senilai-rp-575-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke