Salin Artikel

Kasus Pertokoan Jompo Ambles, Tim Ahli Sebut Fondasi Bangunan Tergerus Arus Sungai

Berdasarkan temuan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Jember, fondasi pertokoan tersebut tergerus aliran sungai.

Polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat dan pemilik toko.

Para pejabat yang diperiksa terdiri dari dua pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), satu pejabat Dinas Perizinan atau Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), satu pejabat Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan satu pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Lingkungan Hidup. 

“Penanganan ambruknya pertokoan jompo masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasatrekrim Polres Jember Yadwavina Jumbo Qantasson kepada Kompas.com di ruangannya, Senin (9/3/2020).

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan mengenai penyebab ambruknya pertokoan itu.

“Kesimpulan sementara dari hasil ekspose itu memang ada temuan di lapangan adanya gerusan di fondasi bawah dengan intensitas air yang berulang-ulang,” papar dia.

Menurut dia, tim ahli Fakultas Teknik Universitas Jember telah melakukan evaluasi akhir di lapangan.

“Hari ini kami melakukan ekspose dengan tim ahli. Setelah hasil ekspos akan diberikan kesimpulan tertulis,” jelas Jumbo. 

Setelah itu, polisi akan menindaklanjuti kesimpulan tersebut.

“Sementara kami fokus pada penyebab ambruknya ruko, bukan pada kepemilikan aset,” jelas Jumbo.

Sebelumnya, kompleks pertokoan yang dibangun di atas sepadan Sungai Jompo ambles pada Senin (2/3/2020).

Tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Seluruh ruko yang ambles itu dalam keadaan kosong.

Bupati Jember Faida menetapkan status bencana selama 14 hari untuk menangani peristiwa itu.

sebanyak 21 ruko yang tersisa juga dirobohkan ke arah Jalan Sultan Agung agar tak membahayakan masyarakat sekitar.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/16041211/kasus-pertokoan-jompo-ambles-tim-ahli-sebut-fondasi-bangunan-tergerus-arus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke