Salin Artikel

Pendeta Tersangka Pencabulan Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan

SURABAYA, KOMPAS.com - HL, pendeta gereja di Surabaya yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan mengajukan penangguhan penahanan karena menderita penyakit jantung.

Dalam penangguhan pemohonan itu, sang istri menjadi penjaminnya.

Kuasa Hukum HL, Jefri Simatupang mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik Sabtu (7/3/2020) lalu bersamaan dengan saat HL ditahan.

"Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan. Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," terang Jefri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Saat ditahan kemarin, penyakit jantungnya sempat kambuh, dan tekanan darahnya sempat mencapai 190.

"Tapi, klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

HL, pendeta gereja di Surabaya yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap jemaatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

HL ditetapkan tersangka setelah pada Jumat (6/3/2020) kemarin diperiksa sebagai saksi.

Statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Jefri membantah pemberitaan yang menyebut jika kliennya melakukan dugaan pencabulan selama 17 tahun kepada korbannya.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/11164131/pendeta-tersangka-pencabulan-jemaat-ajukan-penangguhan-penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke