Salin Artikel

Terekam CCTV Kasari Dua Anak Majikannya, ART Ini Dilaporkan ke Polisi

KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial KS (40) terekam kamera closed-circuit television (CCTV) memperlakukan secara kasar dua anak majikannya yang masih berusia tiga bulan dan empat tahun. 

KS pun harus berurusan dengan hukum dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. 

"Perbuatan tersangka terekam CCTV yang ada di rumah korban. Karena penganiayaan ringan, tersangka wajib lapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang," kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, di Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020), seperti dilansir dari Antara. 

Rio mengungkapkan, dalam rekaman CCTV tersebut terlihat memperlakukan secara kasar saat menyuapi anak majikannya yang masih berumur empat tahun.

Saat itu terlihat tersangka menyuapi dengan cara keras dan kencang.

Lalu, terhadap balita yang berumur tiga bulan, tersangka memberi susu dengan cara menggoyangkan kepala balita secara tidak manusiawi.

Seperti diketahui, kedua orangtua korban segera melaporkan perbuatan KS itu ke polisi. 

Polisi menjerat KS dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/07/06470011/terekam-cctv-kasari-dua-anak-majikannya-art-ini-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke