Salin Artikel

Kronologi Pembakaran Kantor Bupati Waropen oleh Massa

Kapolres Waropen AKBP Suhadak menjelaskan, polisi sudah mendeteksi potensi pergerakan massa ketika media menginformasikan bahwa Kejaksaan menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisai menjadi tersangka kasus gratifikasi yang terjadi pada 2010-2015.

"Anggota Polres Waropen sejak Kamis (5/3/2020) malam sudah berjaga di sekitaran kantor bupati dan beberapa kediaman pejabat pemda. Aparat juga melakukan patroli di seputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu," kata Suhadak melalui rilis, Jumat.

Namun, masih ada kelompok masyarakat yang tidak terdeteksi masuk ke kantor Bupati Waropen. Mereka masuk dari belakang.

"Kelompok massa ini melambung kurang lebih  sekitar 2 km, melalui belakang gunung," kata dia.

Kelompok tersebut kemudian membuat kerusuhan hingga membakat kantor bupati.

Bangunan yang rusak paling parah yakni kantor BPKAD dan kantor Wakil Bupati Waropen.

Setelah polisi melakukan pendekatan, kerusuhan akhirnya mampu diredam.


"Ke depan kalau ada  massa lagi yang tidak bisa dikendalikan dan sudah berupaya dengan kekeluargaan, namun juga tidak bisa menerima, maka kita akan mengambil tindakan tegas dan akan melakukan proses pidana," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/16113691/kronologi-pembakaran-kantor-bupati-waropen-oleh-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke