Salin Artikel

Bupati Bogor Tidak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Dua Anak Buahnya

"Iya enggak lah, ini kan karena kasusnya gratifikasi," kata Ade usai kegiatan bersih danau di Setu Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020).

Ade mengaku bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut menjelaskan bahwa bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

Untuk itu, Ade mengatakan, kasus yang menjerat kedua PNS di lingkungan Pemkab Bogor itu semuanya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Kan ada yang enggak boleh didampingi itu gratifikasi, korupsi sama narkoba, ya kita mematuhi aturan saja," kata Ade.

Meski begitu, menurut Ade, pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga IR dan FA.

Sampai saat ini, pihaknya mengetahui sudah ada kuasa hukum yang akan mendampingi kedua PNS tersebut.

"Pihak tersangka juga kan sudah punya pengacara dari keluarganya," ujar Ade.

Sebelumnya, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebut, totalnya ada enam orang yang ditangkap di lokasi yang sama.

Tiga dari enam orang itu merupakan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/14421231/bupati-bogor-tidak-akan-beri-bantuan-hukum-kepada-dua-anak-buahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke