Salin Artikel

Istri Mantan Wali Kota yang Ditangkap KPK Terpilih Jadi Wakil Wali Kota Kendari

ADP hanya menjabat Wali Kota Kendari kurang lebih 4 bulan setelah dilantik pada Oktober 2017 dan kini menjalani tahanan KPK karena kasus korupsi.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir dilantik Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menjadi Wali Kota Kendari definitif pada 22 Januari 2019 lalu, sehingga jabatan wakil wali kota kosong selama lebih dari 1 tahun.

Berdasarkan perhitungan suara hasil pemilihan wakil wali kota Kendari yang dilakukan oleh 35 anggota DPRD Kota Kendari, Siska Karina Imran unggul 19 suara dan rivalnya Adi Jaya Putra (AJP) yang juga anak Bupati Konawe Selatan meraih 16 suara anggota dewan.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, akan mengirimkan surat hasil penetapan ke pemerintah Provinsi Sultra sebagai perpanjangam pemerintah pusat di daerah.

“Hari ini, surat penetapan calon terpilih dan pengusulan pengangkatan dan pelantikan dikirimkan ke Gubernur,” kata  Subhan dihubungi, Jumat (6/3/2020).

Siska akan menjadi Wakil Wali Kota periode sisa masa jabatan 2017-2022 mendampingi Wali Kota Kendari Sulkarnain.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam pemilihan pada Kamis (5/3/2020) di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari.

“Terima kasih semua atas dukungannya kepada saya. Semoga harapan masyarakat Kota Kendari bisa terwujud menjadikan kota ini lebih baik ke depan,” ungkap Siska.

Ia juga menjelaskan bahwa menjadi seorang wakil tugasnya adalah membantu kerja Wali Kota Kendari. Artinya, pengambilan keputusan final berada di tangan Wali Kota Kendari.

" Kerja sama yang baik tentu perlu diciptakan dalam menjalankan roda pemerintahan," tambah Siska.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/12265941/istri-mantan-wali-kota-yang-ditangkap-kpk-terpilih-jadi-wakil-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke