Salin Artikel

Datang Bersama Tyas Mirasih, Ini Komentar Gisella Anastasia Sebelum Diperiksa Penyidik Polda Jatim

Gisel dan Tyas tiba sekitar pukul 09.50 WIB di Polda Jawa Timur, Jumat (6/3/2020).

Dua aktris itu menumpangi mobil yang sama. Gisel yang keluar lebih dulu melemparkan senyum kepada pewarta yang telah menunggu di depan Gedung Tribrata.

Tapi, dua aktris itu tak banyak bicara saat ditanya tentang pemeriksaan yang bakal dijalaninya.

Gisel meminta publik bersabar.

"Nanti saja ya, kalau sudah jelas," kata Gisel.

Gisel dan Tyas pun masuk ke Gedung Tribrata sembari bergandengan tangan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, dua aktris itu diperiksa sebagai saksi.

Mereka akan dimintai keterangan terkait promosi (endorse) produk paket wisata yang dibayar dua pengusaha travel, SG dan FD.

Kemarin, Polda Jatim juga memeriksa dua selebgram Awkarin dan Ruth Stefanie sebagai saksi.

"Sama dengan dua selebgram yang diperiksa kemarin yakni Awkarin dan Ruth Stefani," kata Trunoyudo.

Awkarin dan Ruth Stefani Diperiksa Tujuh Jam

Kemarin, Awkarin dan Ruth Stefani diperiksa selama tujuh jam di Polda Jatim. Usai diperiksa, Awkarin memilih tutup mulut.

Sementara Ruth mengaku tak kenal pelaku pembobolan kartu kredit itu.

Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini, saya tidak kenal kata Ruth singkat.

Dua selebgram itu diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Mereka dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Jatim. Pertanyaan itu seputar promosi paket wisata di media sosial.

Penyidik menanyakan fasilitas apa saja yang diterima dua selebgram itu setelah mempromosikan paket wisata tersebut.

Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan paket wisata oleh pengusa travel SG dan FD.

Mereka ialah, GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

SG dan FD membeli voucher penerbangan dan hotel dari MR dengan harga murah. Voucher itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Editor : Dheri Agriesta dan David Oliver Purba.)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/11361131/datang-bersama-tyas-mirasih-ini-komentar-gisella-anastasia-sebelum-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke