Salin Artikel

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pendeta Selama 17 Tahun Cabuli Jemaat

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim disebut sedang melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan oleh seorang pendeta kepada jemaatnya di Surabaya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, pendeta tersebut selaku terlapor akan diperiksa sebagai saksi.

"Kami sudah terima laporan, selanjutnya tentu akan dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2020).

Dalam proses penyelidikan, kata dia, semua pihak terkait akan dipanggil sebagai saksi, baik pihak pelapor maupun terlapor.

"Nanti pastinya semua akan dipanggil," katanya singkat.

Pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan aksi pencabulan kepada jemaatnya.

Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 9 tahun hingga berusia 26 tahun.

Korban IW melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020 lalu, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Korban membuka fakta jika pendeta yang akan memberkati pernikahannya adalah pendeta yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.

IW (26) perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pendeta HL.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata JL.

IW mengaku, dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak berusia 9 tahun. Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di gereja.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/17065701/polda-jatim-selidiki-kasus-dugaan-pendeta-selama-17-tahun-cabuli-jemaat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke