Salin Artikel

Dua Mahasiswa yang Akan Kirim 200 Boks Masker ke Selandia Baru Jadi Tersangka

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua mahasiswa berinisial Ja dan Jo yang hendak mengirim 200 boks masker ke Selandia Baru resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan secara intens.

"Sudah ditetapkan tersangka tetapi (sekarang) masih dalam proses pemeriksaan," kata Yudhiawan saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).

Yudhiawan mengatakan, keduanya telah mengumpulkan masker sebelum Presiden Jokowi mengumumkan dua WNI terkena virus corona, Senin (2/3/2020) lalu.

Menurut Yudhiawan, kedunya disangkakan pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Monopoli. 

"Kemungkinan besar kan disini sudah ada kelangkaan masalah masker. Ada pun mungkin mahalnya luar biasa," ujar Yudhiawan.

Saat ini, kata Yudhiawan pihaknya sedang berkoordinasi dengan para ahli terkait masker tersebut. 

Sementara penyidik, masih mendalami ancaman hukuman yang akan diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut.

Sebelumnya, diberitakan polisi menggagalkan pengiriman 200 boks yang berisi ribuan masker ke Selandia Baru oleh dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (3/3/2020).

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Edhy Gunawan mengatakan bahwa pengiriman itu dilakukan di salah satu counter ekspedisi pengiriman yang berada di hotel tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/15475651/dua-mahasiswa-yang-akan-kirim-200-boks-masker-ke-selandia-baru-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke