Salin Artikel

Bus Perusahaan Tabrak 7 Kendaraan, Polisi: Belum Ada Tersangka, Masih Kita Dalami

KOMPAS.com - Pasca-tabrakan yang terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang menewaskan dua orang dan tujuh terluka, pada Senin (2/3/2020) kemarin, polisi belum menetapkan tersangka.

Kasat Lantas Polresta Bontang AKP Imam Syafi'i mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti lapangan dan memeriksa para saksi termasuk sopir.

"Belum ada tersangka. Kita masih dalami" katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

"Kita lagi kumpul bukti petunjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Bus dan sopir serta kendaraan yang ditabrak sudah diamankan di Mako Polres," sambungnya.

Diceritakan Imam, kejadian tersebut berawal saat bus milik salah satu perusahaan itu melintas dari arah Jalan Letjen S Parman di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, sekitar pukul 16.28 Wita.

Saat tiba di traffic light persimpangan depan RSUD Husada, tiba-tiba laju bus tak bisa dikendalikan hingga melibas empat mobil dan dua motor yang sedang menuggu pergantian lampu merah.

"Diduga rem blong. Tapi kami masih selidiki penyebabnya," katanya.

Diakui Imam, jalur tersebut memang menurun dan saat peristiwa laju kendaraan tak terkontrol.

Akibat peristiwa itu, sambung Imam, menewaskan dua orang setelah sempat dilarikan ke RSUD Husada. Sementara, tujuh lainnya mengalami luka-luka.

"Total korban ada sembilan," ujarnya.

Untuk mengetahui apakah bus tersebut mengalami rem blong atau ada motif lain, pihaknya pun mendatangkan ahli dari Jakarta.

"Bus itu punya perusahaan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Pupuk Kaltim, tugasnya mengangkut karyawan dari Bandara APT Pranoto di Samarinda," katanya.

(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/03/20024071/bus-perusahaan-tabrak-7-kendaraan-polisi-belum-ada-tersangka-masih-kita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke