Salin Artikel

Simpan Sabu di Bungkus Permen, Pengedar Narkoba Ditangkap di Bantul

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bantul mengungkap peredaran sabu yang dikemas bungkus permen oleh pelaku Samudra alias AGA (29).

Di hadapan polisi, pengedar narkoba ini mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sejak Januari 2020 lalu.

"Saya hanya diajari orang (Saat ini DPO). Jadi saya beli permen dari Swalayan dan hanya saya pakai bungkusnya," ujar AGA di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).

Warga asal Yogyakarta itu mengemas sabu sesuai perintah oleh seseorang yang saat ini diburu polisi melakukan sambungan telepon.

Biasanya, satu bungkus permen berisi sabu seberat 1/2 gram sampai 1,5 gram.

Dalam sehari, AGA mengedarkan puluhan bungkus permen berisi sabu di wilayah DIY dan Jawa Tengah. 

"DIY terbanyak di sepanjang Jalan Parangtritis dan Jalan Wates. Pemesanan dilakukan via telegram," ucapnya.

Setiap mengedarkan sabu, pelaku tak pernah bertatap muka dengan pembeli.

"Terus saya tugasnya cuma bikin alamat dan menaruhnya (permen isi sabu), biasanya (ditaruh) di jalan Paris (Parangtritis) dan Jalan Wates," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana menjelaskan, pelaku memberi tanda khusus dikemasan permen untuk memudahkan calon pembeli mendapatkan barang haram tersebut.

"Kemasan (permen sabu) dijual berdasarkan pesanan, dan diletakkan di lokasi yang sudah ditentukan," ujarnya.

Tersangka, kata Ronny, mendapatkan bungkus permen dengan cara membeli di toko,  kemudian isinya dibuang.

"Sudah ada yang diedarkan sama dia, setiap hari 10-20 tempat dia simpan. (Setiap bungkus) ada yang setengah ada yang 1 gram. Barang itu diedarkan ke Purworejo dan Kebumen," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/03/18592461/simpan-sabu-di-bungkus-permen-pengedar-narkoba-ditangkap-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke