Salin Artikel

Aksi Debt Collector Ambil Paksa Mobil Kredit: Tuduh Pemilik Pakai Mobil Curian hingga Mengaku Dibayar Rp 15 Juta

Ia mengaku dibayar Rp 15 juta per penarikan mobil yang menunggak pembayaran oleh perusahaan leasing tempatnya bekerja. 

Saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (3/3/2020), NP membeberkan cara beroperasinya. 

Awalnya, dia melacak mana saja mobil kredit yang menunggak pembayaran melalui aplikasi di handphone.

Setelah menemukan target, dia berkomunikasi dengan perusahaan tempatnya bekerja untuk mendapatkan surat perintah penarikan. 

“Maka, saya tarik,” kata NP kapada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Selasa.

Dia menyebutkan, biaya jasa penarikan satu mobil kredit itu sebesar Rp 15 juta. Pekerjaan sebagai debt collector dilakoni NP selama dua tahun terakhir.

“Saya bekerja di perusahaan leasing (pemberi kredit mobil) dua tahun terakhir. Jadi saya menjalankan tugas saya,” katanya.

Penarikan mobil kredit hanya melalui putusan pengadilan

Wakil Kepala Polisi Resort Lhokseumawe Kompol Ahzan menyebutkan tidak dibenarkan menarik kendaraan dalam status kredit hanya karena menunggak.

Penarikan hanya bisa dilakukan setelah putusan pengadilan dalam kasus perdata.

Maka, NP sambung Ahzan dijerat dengan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Saya imbau masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa begitu saja karena tidak lunas, atau menunggak kreditnya silahkan lapor polisi,” sebutnya.


Tuduh pemilik pakai mobil curian

Sebelumnya diberitakan, pelaku diciduk Satreskrim Polres Lhokseumawe karena merampas sebuah mobil milik warga di kawasan Kota Lhokseumawe, karena menunggak cicilan kredit.

Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (2/3/2020), menyebutkan saat itu korban baru saja keluar dari rumah sakit lalu mobilnya dirampas oleh penagih utang itu.

Awalnya, debt collector berinisial NP itu mengetuk pintu mobil dan meminta pelaku keluar.

Pasalnya, NP mengaku mobil yang digunakan korban hasil curian.

Korban pun membantah dengan menunjukkan surat kendaraan.

Korban menjelaskan bahwa mobil itu dalam status kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan.

Namun, si penagih utang enggan mendengarkan penjelasan dari pemilik mobil.

“Lalu keduanya bertengkar. NP lalu mengambil paksa mobil itu dan langsung membawanya ke Medan, Sumatera Utara,” ujar AKP Indra.

Setelah itu, korban melapor ke Mapolres Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/03/13015991/aksi-debt-collector-ambil-paksa-mobil-kredit-tuduh-pemilik-pakai-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke