Salin Artikel

Lem Kayu, Obat Nyamuk, hingga Pupuk Diduga Jadi Bahan Miras Oplosan di Pabrik Rumahan Ini

Dalam penggerebekan pada Jumat (28/2/2020), polisi juga menemukan sejumlah lem kayu, obat nyamuk dan barang tak lazim lainnya yang diduga digunakan untuk meracik minuman.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula  laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik S di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong.

Di lokasi, polisi menemukan 45 botol kosong bertulis Iceland, 13 botol kosong bulat, 45 botol pipih kosong. 

Selain itu, polisi turut mengangkut 1 bungkus Pupuk NPK, 1 bungkus lem kayu dan 39 tablet obat nyamuk elektrik.

"Saat kami datang pemiliknya sudah tidak ada, dan lokasi itu sudah kosong. Lokasi diduga digunakan untuk pembuatan miras oplosan, dan kami masih melakukan penyelidikan," kata Tri saat dihubungi melalui telepon Minggu (1/3/2020).

Dalam rumah yang sudah ditinggalkan penghuninya sejak sepekan terakhir, polisi menemukan sisa minuman keras oplosan.


Hingga saat ini, polisi belum mengetahui lamanya pabrik rumah pembuatan miras oplosan itu sudah beroperasi, karena sangat tertutup.

"Barang bukti sudah kami amankan. Sementara belum ada aduan, jika memang ada tentu nantinya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pemilik masih kita cari keberadaannya," ucap Tri.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti mengatakan jika razia yang dilakukan oleh petugas merupakan upaya untuk memberikan kondisi yang aman.

Polisi akan terus merazia miras yang ada di Gunungkidul apalagi mendekati Pilkada 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/01/14051321/lem-kayu-obat-nyamuk-hingga-pupuk-diduga-jadi-bahan-miras-oplosan-di-pabrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke