Salin Artikel

PNS di Maluku Diminta Tak Gunakan Wadah Plastik Sekali Pakai

“Kepada OPD seluruh lingkup Pemprov Maluku, agar dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan, saya perintahkan agar tidak menggunakan media plastik pada acara rapat pertemuan di setiap kantor, termasuk aktivitas seluruh ASN pada jam-jam dinas,” kata Murad saat memberikan sambutan pada kegiatan puncak Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di pantai Desa Laha Ambon, Jumat (28/2/2020).

Instruksi ini merupakan lanjutan dari program "Tabaos Gubernur", yaitu Maluku bebas sampah plastik yang telah dicanangkan pada 29 September 2019.

“Melalui momentum HPSN tahun ini, saya mengajak kita semua agar segera mengurangi penggunaan media plastik dalam aktivitas setiap hari,” kata dia.

Murad memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Maluku proaktif memfasilitasi pembinaan terhadap instansi lingkungan hidup di kabupaten atau kota, kelompok masyarakat, komunitas pemerhati lingkungan, dan pelaku usaha.

Sehingga, pihak tersebut berpartisipasi dalam pengelolaan dan penanganan sampah.

Menurutnya, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020, telah menetapkan kebijakan strategis, target, dan program pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga.

“Oleh sebab itu, kepada seluruh jajaran pemda kabupaten/kota se-Maluku agar segera melakukan penyusunan dan penetapan kebijakan, serta strategis daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di wilayah masing-masing,” kata Murad.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Siauta mengatakan, akan menindaklanjuti instruksi gubernur itu.

Dinas Lingkungan Hidup Maluku akan mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha perhotelan untuk menyosialisasikan program tersebut.

"Sosialisasi sudah kita lalukan, namun ada beberapa yang belum mengetahui tentang itu. Untuk itu, ke depan kita akan mengundang semua hotel di Kota Ambon untuk disosialisasikan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/22065501/pns-di-maluku-diminta-tak-gunakan-wadah-plastik-sekali-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke