Salin Artikel

Tahanan Wanita yang Kabur Akan Menghadapi Sidang Putusan di PN Bandung

"Iya (saat akan menjalani sidang)," kata Guntur dalam pesan singkatnya, Jumat (28/2/2020).

Wanita berjilbab dan berkacamata yabg kabur itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Mau sidang putusan," kata Guntur.

Seperti diketahui, Serli merupakan tahanan dalam kasus pencurian dan pemberatan.

Sudah 20 hari Serli ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Kronologi

Pada Kamis (27/2/2020) sekira pukul 08.53 WIB, Serli dijemput bersama 15 tahanan perempuan lainnya dari Rutan perempuan untuk menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sesampainya di PN Bandung, 16 tahanan dan dua tahanan anak diturunkan pengawal dari dalam mobil.

Pengawal kemudian menggiring barisan tahanan tersebut ke dalam gedung PN Bandung melalui pintu yang biasa digunakan keluar masuk tahanan ke arah lorong ruang sidang 5 dan 6 yang saat itu kondisinya audah banyak pengunjung.


"Tanpa sepengetahuan pengawal tahanan, Serli Herawati memisahkan diri dan berbaur dengan pengunjung sidang, sehingga pada saat dimasukan ke dalam sel tahanan jumlah tahanan terhitung 15 tahanan perempuan dan 2 tahanan anak," ujar Guntur.

Petugas kemudian melakukan pengecekan kembali dan mendapatkan tahanan tersebut ternyata kurang satu.

"Kekurangan 1 orang tahanan perempuan," sambung Guntur.

Petugas sisir PN Bandung

Mengetahui hal tersebut, petugas pengawal langsung melakukan penyisiran mencari tahanan yang kabur itu.

"Menyisir dan mencari Serli Herawati di seluruh area PN Bandung sambil melapor pada Pimpinan," kata Guntur. 

"Namun karena jumlah pengunjung sidang hari itu cukup banyak sehingga menyulitkan pencarian." 

Sampai saat ini petugas masih melakukan pencarian dan melacak keberadaan Serli Herawati.

"Sedang berupaya mencari dan melacak keberadaan Serli Herawati," kata Guntur.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/18562361/tahanan-wanita-yang-kabur-akan-menghadapi-sidang-putusan-di-pn-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke