Salin Artikel

Kronologi Lengkap Anak Tendang Ibu Kandung yang Viral di Facebook

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan TH (17), remaja putri asal Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, mengatakan, TH diamankan karena dilaporkan menganiaya ibu kandungnya yang bernama AH.

Remaja putri yang saat ini bersekolah di salah satu SMA di Kabupaten Kupang itu, menganiaya ibunya dengan cara menendang dan memukul di bagian kepala dan punggung berulang kali.

Aksi penganiayaan yang terjadi pada Rabu (26/2/2020) pagi, kemudian divideokan oleh seorang warga dan akhirnya viral di media sosial Facebook.

Kejadian itu, kata Johannes, bermula ketika TH meminta ibunya untuk menyiapkan baju yang akan dipakai TH untuk jalan-jalan ke Kota Kupang.

Saat diminta menyiapkan baju, ibunya memintanya untuk bersabar, karena sedang memasak makanan di dapur.

"Namun, pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung penganiayaan," ungkap Johannes, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020) pagi.

"TH menganiaya ibunya, dengan cara memukul dengan gengaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," sambung Johannes.

Seorang adik pelaku yang berinisial RH (16), yang menyaksikan kejadian penganiayaan itu, lalu memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran.

Warga yang datang, lantas merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat media sosil Facebook.

Anggota Intel bersama anggota Satuan Reskrim Polres Kupang mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Markas Polres Kupang, guna diproses secara hukum yang berlaku.

"Sampai saat ini, pelaku masig diamankan di Mapolres Kupang," kata Johannes.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/10144901/kronologi-lengkap-anak-tendang-ibu-kandung-yang-viral-di-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke