Salin Artikel

Bapak yang Perkosa Anak hingga Hamil 2 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - AR (41), warga Talang Care Dusun I, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial AN (18) hingga hamil dua bulan terancam pidana lima belas tahun penjara.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sekarang masih kita periksa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya dalam pesan singkat, Rabu (26/2/2020).

Kasus ini sendiri terungkap, saat AN saat sedang menyadap karet, kemudian ia mendadak mual dan muntah-muntah seperti orang hamil hingga menimbulkan kecurigaan warga.

Warga yang melihat itu, akhirnya menanyai gadis tersebut hingga ia mengaku jika telah hamil dua bulan.

Kepada warga, korban AN mengaku hamil lantaran diperkosa bapaknya sendiri.

"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap pelaku di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya itu," katanya.

Sementara itu, AR mengaku telah melakukan aksi bejat terhadap anaknya selama setahun terakhir hingga anaknya hami dua bulan.

Perbuatannya dilakukannya di rumah, saat korban sedang tertidur pulas.

"Saya cekik, biar tidak ngomong sama ibunya. Istri saya juga sekarang sendang hamil tua," ujarnya.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/22033401/bapak-yang-perkosa-anak-hingga-hamil-2-bulan-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke