Salin Artikel

Aktivis Mahasiswa Tolak Pemberlakuan Jam Malam Kota Padang

Sebab, pemberlakuan jam malam bisa menghambat kegiatan para aktivis mahasiswa di Kota Padang.

"Pemberlakuan perda jam malam di Kota Padang itu perlu dikaji ulang lagi. Sebab bisa menggangu kegiatan aktivis mahasiswa yang kebanyak berlangsung di malam hari dan bahkan sampai dini hari," ujar Ketua Umum HMI Cabang Padang Rahmaddiyan, Selasa (25/2/2020).

Menurut Rahmaddiyan, jika jam malam berlaku tentunya akan banyak aktivis mahasiswa aturan tersebut.

"Pagi sampai sore aktivis mahasiswa tersebut kuliah. Tentunya para aktivis mahasiswa itu hanya bisa berorganisasi di malam hari. Lalu ketika mereka pulang sampai dini hari dan akhirnya kena razia jam malam, bagaimana nantinya mereka akan berorganisasi," paparnya.

Menurutnya, jika jam malam tersebut untuk mengurangi kenakalan remaja, Rahmaddiyan mengatakan bisa mencari solusi lain tanpa harus memberlakukan jam malam.

"Misalnya membuat program-program atau kegiatan yang positif dan menyita waktu dari para remaja tersebut. Tentunya hal itu akan menghilangkan kenakalan remaja tersebut," paparnya.

Tujuan jam malam

Pemerintah Kota Padang akan memberlakukan jam malam bagi pelajar dan anak muda di kota ini.

Setelah pukul 23.00 WIB, mereka dilarang keluar rumah kecuali didampingi oleh orangtua.

"Hal ini diberlakukan mengingat ada keresahan masyarakat tentang perilaku remaja saat ini. Banyak aksi balap liar, tawuran, kumpul di jalanan bahkan aksi begal," ucap anggota DPRD Padang Budi Syahrial, Kamis (20/2/2020).

Ia menyatakan pemberlakuan jam malam ini dilakukan setelah DPRD membentuk Pansus untuk Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

"Revisi sudah selesai, tinggal pengesahan saja," ucap Budi yang juga jadi ketua Pansus.

Menurut Budi, pemberlakuan jam malam ini sejalan dengan falsafah masyarakat Minangkabau dan program gubernur, yaitu kembali kepada Adat Basyandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

"Dalam pelaksanaan kembali kepada ABS-SBK ini, selesai magrib dilarang ada aktivitas di luar rumah baik orang tua maupun anak. Namun dalam perda ini kenapa jam 11 malam mulai pemberlakuan jam malam, itu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sekarang aktivitas siswa maupun mahasiswa bisa sampai siap magrib karena ada tugas yang mesti mereka selesaikan," terang Budi.

Dalam perda tersebut juga disebutkan bahwa Satpol PP dapat mengamankan pelajar yang keluyuran di atas pukul 23.00 WIB.

"Kami hanya bisa preventif bukan represif. Jadi, jika ada yang ngumpul lewat waktu yang diamankan, akan diminta jemput oleh orangtuanya," ujarnya.

Dalam revisi perda ini sendiri tidak hanya membahas tentang jam malam. Aturan itu juga terkait rumah kos, tempat hiburan dan kegiatan pengamanan.

Mengantisipasi terjadinya prilaku menyimpang seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, maka waktu untuk bertamu di rumah kos tidak boleh terlalu malam.

Baik mahasiswa putra maupun putri tidak boleh bertamu di dalam ruangan walaupun pintunya terbuka dan berlangsung di siang hari.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/19411211/aktivis-mahasiswa-tolak-pemberlakuan-jam-malam-kota-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke