Salin Artikel

Dua Pencuri Modus Pecah Kaca di Riau Ditembak Polisi Saat Coba Melarikan Diri

Kedua pencuri lintas kabupaten itu ditembak oleh petugas.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menyebutkan, kedua pelaku bernama MR (27) dan IS (31) warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca di Riau.

"Kedua pelaku berhasil kita tangkap pada hari Selasa (18/2/2020), di Kabupaten Ogan Komering Ilir," kata Doddy saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Zulanda dan Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, Selasa (25/2/2020).

Untuk menangkap pelaku, tim Reskrim Polres Siak bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir.

Pada saat dilakukan penangkapan, kata Doddy, kedua pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dari petugas. 

"Mereka berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Doddy, kedua pelaku sudah beraksi tiga kali  wilayah Riau.


Beraksi lintas kabupaten

Pencuri lintas kabupaten itu melakukan aksi, yakni dengan modus pecah kaca.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku beraksi wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Siak," kata Doddy.

Untuk di wilayah Siak, kedua pelaku beraksi di Kecamatan Kerinci Kanan. Korban atau pelapor bernama Arsyad (36), seorang staf CV Artha Jaya.

Doddy menjelaskan, korban saat itu baru selesai mengambil uang tunai sebesar Rp 65 juta di bank. Uang tersebut sebagai tebusan pengambilan pupuk CV Artha Jaya.

Setelah itu, korban singgah di Kantor Desa Kerinci untuk mengikuti rapat. Namun, usai rapat korban menemukan kaca pintu mobil  sudah pecah dan uang raib.

"Atas kejadian itu, korban atas nama CV Artha Jaya mengalami kerugian Rp 65 juta. Saat itu kejadian perkara dilaporkan ke Polsek Kerinci Kanan," kata Doddy.

Pelaku curi ratusan juta

Dalam menjalankan aksi kejahatan, sambung Doddy, peran IS adalah mengendarai sepeda motor. Sedangkan MR yang memecahkan kaca mobil korban.

Dari semua aksi pencurian yang dilakukan  di sejumlah lokasi, kedua pelaku mendapatkan hasil Rp 195 juta.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan petugas, berupa 1 unit mobil, pecahan kaca pintu mobil, pecahan busi, 2 helm, 1 jaket, 2 tas, 1 unit sepeda motor, dan uang Rp 18 juta sisa dari hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Doddy, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/17395561/dua-pencuri-modus-pecah-kaca-di-riau-ditembak-polisi-saat-coba-melarikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke