Salin Artikel

Dukun di Cimahi Cabuli Dua Anak Tiri hingga Punya Anak

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf menjelaskan bahwa S ini berprofesi dukun sejak tahun 2015.

Tersangka ini ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan.

Bahkan Korban T telah dicabuli tersangka sejak korban masih berusia 12 tahun.

"(Pencabulan) Dari sejak SD atau SMP, dilakukan terus menerus sampai korban berumur 19 tahun 8 bulan," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020).

Kakak beradik diancam, tak mampu melawan

Tak puas cabuli T, tersangka juga cabuli saudaranya yakni korban M.

"Dua-duanya dilakukan pencabulan," ucap Yoris

Kakak beradik itu tak mampu melawan aksi bejat ayah tirinya tersebut lantaran ketakutan mendapatkan ancaman berupa kekerasan.

"Dalam melakukan aksinya (tersangka) selalu melakukan pengancaman dengan kekerasan," katanya.


Salah satu korban hingga punya anak usia 4 tahun

Dari tindakan pencabulan itu, korban M dikaruniai anak yang saat ini sudah menginjak usia 4 tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perbuatan tersangka, pasalnya dikhawatirkan ada korban lain dalam kasus ini. "Masih kita lakukan penyelidikan," kata Yoris.

Sementara itu S mengaku tergoda dengan korban.

"Iya tergoda," ucap tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan diperberat 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/15572201/dukun-di-cimahi-cabuli-dua-anak-tiri-hingga-punya-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke