Salin Artikel

Marak Kecurangan Dana Desa di Maluku, Polisi Diminta Lebih Mengawasi

Keterlibatan polisi dalam pengawasan pengelolaan dana desa ini untuk memastikan anggaran yang dikelola tidak disalahgunakan.

Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar digunakan untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Pelibatan polisi dalam pengawasan dana desa ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman.

Penandatanganan dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail, Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Andono di Gedung Islamic Center Ambon, Maluku, Selasa (25/2/2020).

Acara tersebut juga dihadiri para kepala Polres, para kepala Kejaksaan Negeri dan kepala desa yang ada di Maluku.

“Dengan kesepakatan bersama ini, maka polisi yang ada di desa-desa berwenang mengawasi pengelolaan dana desa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Roem, hal ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan kepolisian dan kejaksaan dalam mengawasi dana desa.

“Ini sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum dengan pemerintah dalam membantu pengawasan pengelolaan dana desa, agar bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat desa,” kata dia.

Kasus penyalahgunaan dana desa di Maluku banyak yang telah diproses hingga ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kasus-kasus kecurangan terjadi di hampir seluruh kabupaten dan kota di Maluku.

Dengan keterlibatan aparat kepolisian dalam pengawasan pengelolan dana desa itu, diharapkan tidak terjadi lagi kasus penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Harapannya, setelah diawasi langsung oleh polisi, penyaluran dan pengelolan dana desa dapat sesuai peruntukan, tidak disalahgunakan lagi sehingga masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan,” kata Roem.

  

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/13535171/marak-kecurangan-dana-desa-di-maluku-polisi-diminta-lebih-mengawasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke