Salin Artikel

Bawa Lari Keponakan ke Pesantren di Magetan, Guru asal Musi Banyuasin Ditangkap

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatani mengatakan, pria yang berprofesi sebagai guru itu telah diserahkan ke Polres Musi Banyuasin.

"Sudah langsung kita serahkan kemarin, untuk kasusnya membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orangtuanya, korbannya masih keponakan pelaku," kata Sukatani di Mapolres Magetan, Senin (24/2/2020).

ZA melarikan keponakannya yang masih kelas 6 sekolah dasar (SD). ZA membawa keponakannya sejak 11 Februari 2020.

Selama delapan hari perjalanan dari Musi Banyuasin menuju Magetan, mereka hanya istirahat di masjid atau mushola.

ZA ditangkap di salah satu pesantren di Kabupaten Magetan pada Sabtu, (22/2/2020).

Polres Magetan hanya membantu penangkapan ZA karena mendapatkan laporan dari Polres Musi Banyuasin. Proses hukum akan ditindak pihak Polres Musi Banyuasin.

"Kita hanya membantu orangtua korban yang datang membawa surat tanda bukti lapor dari Polres Musi Banyuasin," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, ZA warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap anggota Polres Magetan, Jawa Timur, di salah satu pesantren pada Sabtu (22/2/2020).

Penangkapan itu berdasarkan laporan dari orangtua korban, karena anaknya yang berusia 12 tahun dibawa lari ZA tanpa sepengetahuan mereka.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/17594041/bawa-lari-keponakan-ke-pesantren-di-magetan-guru-asal-musi-banyuasin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke