Salin Artikel

Bupati Nonaktif Lampung Utara Didakwa Terima Uang Suap Rp 100 Miliar

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (24/2/2020).

Taufiq mengatakan, selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015 - 2019).

"Terdakwa menerima uang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai kepala daerah," kata Taufiq.

Taufiq merinci, pada tahun 2015 Agung menerima uang sebanyak Rp 18 miliar, tahun 2016 sebanyak Rp 32 miliar.

Kemudian, pada tahun 2017 sebesar Rp 47 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 38 juta, dan tahun 2019 sebanyak Rp 2,4 miliar.

"Sebanyak Rp 97 miliar digunakan terdakwa Agung untuk kepentingan sendiri," kata Taufiq.

Diketahui, kasus korupsi di Lampung Utara ini membuat geger lantaran Agung tertangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya pada Oktober 2019 lalu.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbuddin. Kemudian dua orang rekanan yakni Chandra Safari, dan Hendra Wijaya.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini terkait kasus suap dan gratifikasi di Dinas Perdagangan dan PUPR Kabupaten Lampung Utara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/12415291/bupati-nonaktif-lampung-utara-didakwa-terima-uang-suap-rp-100-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke