Salin Artikel

Taman Satwa Ilegal Terbongkar, Dikelola Oknum Mahasiswa, Tiket Masuk Rp 10 Ribu

Pemiliknya yang masih mahasiswa berinisial OD (25) ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan yang didukung oleh Ditkrimsus Polda Kalbar.

Berikut fakta-fakta terkuaknya kasus taman satwa ilegal yang dirangkum Kompas.com:

Satwa-satwa tersebut antara lain, seekor beruang madu, dua ekor kukang kalimantan, seekor binturong, 4 buaya muara, seekor landak, seekor tiong emas dan seekor elang bondol.

"Setelah diketahui asal usul kepemilikan satwa dilindungi tersebut didapat secara ilegal, tim kemudian membawa dan mengamankan OD bersama 11 satwa," kata Kepala Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Setelah pengelolanya yang berinisial OD ditangkap, 1 satwa tersebut dititipkan ke salah satu lembaga konservasi.

Satu kali masuk, pengunjung diharuskan membayar Rp 10 ribu per orang untuk bisa menyaksikan berbagai hewan dilindungi.

Hasil dari tiket masuk, kata OD, digunakan untuk keperluan taman satwa.

"Dari hasil biaya masuk ini, pengakuan tersangka digunakan untuk operasional taman satwa, untuk makan satwa dan sebagainya," ungkap Julian.

Pria asal Kabupaten Sanggau itu saat ini diketahui sedang berkuliah di Kota Pontianak.

Kepada polisi OD mengaku, mengelola taman satwa ilegal ini sejak 3 hingga 4 bulan lalu.

Aparat menangkap OD dan membawa 11 satwa yang selama ini dipamerkan olehnya.

OD dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

OD diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Pontianak

https://regional.kompas.com/read/2020/02/23/15000011/taman-satwa-ilegal-terbongkar-dikelola-oknum-mahasiswa-tiket-masuk-rp-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke