Salin Artikel

Menganggur, Cakades Gagal Buka Jasa Pengganda Uang, Klaim Dibantu 40 Jin

Mereka adalah Anwar (61), calon kepala desa (cakades) gagal di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember dan Juma'ari (57) yang mengaku sebagai ustaz.

Sementara korbannya ialah I Wayan Andika (39), warga Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Modus yang dilakukan pelaku ialah menawarkan jasa penggandaan uang dengan modal Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.

Korban yang mengaku terjerat utang pun berminat menggandakan uang dengan harapan bisa melunasi utang-utangnya.

Anwar berperan sebagai ustaz, sedangkan Juma'ari berperan sebagai kiai yang akan menggandakan uang.

Pelaku disediakan kamar khusus oleh korban untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Korban kemudian menyerahkan uang Rp 125 juta kepada pelaku dengan menggunakan amplop besar.

Dalam ritual, pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke dalam amplop agar bisa menggandakan uang.

Namun sebelum ritual selesai, polisi sudah melakukan penggerebekan di rumah korban dan menangkap kedua pelaku.

"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/22/16012471/menganggur-cakades-gagal-buka-jasa-pengganda-uang-klaim-dibantu-40-jin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke