Salin Artikel

BKD: Hasil SKD CPNS Pemprov Maluku Diumumkan Bulan Depan

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Israh Budi mengatakan, selama 12 hari pelaksaaan SKD, tercatat sebanyak 7.533 peserta yang telah mengikuti tahapan SKD dari total 7.977 pendaftar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Dari jumlah pendaftar sebanyak  7.977 ada 444 peserta tidak hadir tanpa ada pemberitahuan dan langsung dinyatakan gugur,” kata Israh kepada waratwan, Jumat (21/2/2020).

Dia menjelaskan, dari 7.533 peserta yang mengikuti SKD, tercatat sebanyak 2.049 peserta yang berhasil mencapai passing grade atau nilai ambang batas.

Sementara, perolehan nilai tertinggi selama pelaksanaan SKD CPNS di lingkup Pemprov Maluku adalah 441 dari formasi jabatan guru matematika.

“Jadi setelah proses SKD selesai, hasilnya dikirmkan ke Panselnas terlebih dahulu, nantinya pengumuman resmi hasil SKD ini kemungkinan pada Maret 2020 mendatang,” kata dia.

Menurut Israh, untuk peserta yang dinyatakan lulus SKD dari masing-masing formasi, selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Adapun, jumlah formasi yang kosong dalam tahapan SKD akan diketahui setelah pengumuman resmi hasil SKD.

Penerimaan CPNS Tahun 2019 di lingkup Pemprov Maluku menyediakan 369 formasi jabatan.

Jumlah pelamar yang mendaftar sebanyak 9.046 orang. Kemudian, yang dinyatakan lulus seleksi adminsitrasi dan berhak mengikuti tahapan SKD sebanyak 7.977 peserta.

Dari 369 formasi, tercatat ada enam formasi jabatan yang tidak dilirik pelamar seperti formasi jabatan untuk dokter gigi di RSUD dr Haulussy Ambon dan Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku.

Kemudian, 1 formasi jabatan guru multimedia di SMK 1 Buru, 1 formasi jabatan guru teknik komputer dan jaringan di SMK Negeri 1 Kairatu dan 1 formasi jabatan teknisi elektromedis di RSUD dr Haulussy Ambon.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/22085621/bkd-hasil-skd-cpns-pemprov-maluku-diumumkan-bulan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke