Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium Kesehatan, 1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan D sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium kesehatan senilai Rp 21 miliar.

"Sudah ada satu orang yang ditetapkan tersangka, inisial D. Yang lain (saksi) masih dalam proses pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Nur Mulat kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Saat ini, kata dia, tersangka D sedang diperiksa intensif oleh penyidik.

Proyek pembangunan gedung laboratorium kesehatan senilai Rp 21 miliar ini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh LSM Pergerakan Masyarakat Antikorupsi Lampung.

Ketua LSM Pergerakan Masyarakat Antikorupsi, Suadi Romli mengatakan, laporan itu telah dikirim ke Kejati Lampung sejak Februari 2019 lalu.

"Kami mendesak Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi ini. Karena sudah satu tahun belum ada tindak lanjutnya," kata Suadi.

Suadi menambahkan, dalam laporan yang dikirimkan ke Kejati Lampung, pihaknya menemukan kejanggalan pembangunan laboratorium itu.

Kejanggalan tersebut di antaranya proses tender dan proses pengerjaan proyek.

“Dalam pelaksanaan pembangunan mulai dari proses tender maupun proses pekerjaan proyeknya banyak menemukan kejanggalan, temuan itu sudah di laporkan ke Kejati Lampung,” kata Suadi.

Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan, perlu ada pengawasan secara menyeluruh jika di dalam proses, mulai dari tender hingga pengerjaan, diduga ada pelanggaran.

Yusdianto mengatakan, tender harus melibatkan semua pihak, tidak boleh hanya satu pihak (rekanan) maupun tidak transparan.

“Kita mendorong aparat untukmenuntaskan penyelidikan dugaan korupsi ini. Siapa yang bertanggung jawab dan siapa pelaksananya,” kata Yusdianto.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/18532371/dugaan-korupsi-pembangunan-laboratorium-kesehatan-1-orang-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke