Salin Artikel

Berperilaku Aneh, Polisi Bawa Penganiaya Bocah hingga Tewas Hanya karena Minum Teh ke Psikolog

Pelaku bernama Vianita (35) ini menunjukan perilaku aneh saat diperiksa polisi.

Kapolsek Kaliorang, AKP Pujito menuturkan pelaku menunjukkan sikap seolah tak bersalah setelah membenturkan kepala ponakannya ke pintu hingga tewas.

"Dia (pelaku) malah tidur santai," kata Pujito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Bahkan saat dijemput polisi, pelaku tak mau bangun. Polisi bersama warga ramai-ramai menggendong hingga ke Mapolsek Kaliorang.

"Kami angkat (gendong) dia malam-malam, kalau orang yang enggak tahu masalah, bisa pikir kami siksa. Padahal dia enggak mau berdiri atau berjalan," ungkap Pujito.

Sampai di kantor polisi, pelaku tetap dalam posisi tidur. Dia juga tidak bisa diajak bicara. Bahkan, semalaman tidur pulas di kantor polisi.

"Dia baru bisa diajak berbicara pagi, tapi enggak konsisten. Pelaku hanya mengakui membenturkan korban ke pintu, karena emosi," terangnya.

Meski begitu, kata Pujito, pelaku kadang menunjukkan sikap sadar dan bisa diajak bicara. Tatapannya pun tidak kosong.

"Kalau dibilang gangguan jiwa, enggak juga. Karena diajak ngobrol kadang nyambung. Kalau orang gangguan jiwa biasanya tatapannya kosong. Tapi biarlah nanti psikolog yang pastikan mental dia (pelaku)," jelas dia.

Vianita kini dalam tahanan Polsek Kaliorang.


Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini. Polisi belum memeriksa suami pelaku, Baharuddin (49), secara lengkap karena sedang berduka.

"Suaminya di PPU masih berduka. Antar jenazah korban," kata Pujito.

Namun, menurut Baharuddin, pelaku sering kerasukan saat berada di rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku membenturkan ponakannya berinisial PR (7) ke pintu hingga tewas, Selasa (18/2/2020).

Korban mengalami luka berat di kepala hingga meninggal dunia. Pada hari yang sama, polisi langsung menahan pelaku.

Hasil penyelidikan polisi, motif pelaku emosi karena tak ingin korban minum teh.

"Pengakuan pelaku (Vianita), dia emosi karena anak ini minum teh. Kalau minum teh korban kena semacam alergi gitu. Jadi dia (pelaku) jengkel benturkan ke pintu," kata Pujito.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/19304861/berperilaku-aneh-polisi-bawa-penganiaya-bocah-hingga-tewas-hanya-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke