Salin Artikel

Video Viral Bupati Aceh Barat Duel dengan Penagih Utang, Polisi Periksa 5 Saksi

Menindak lanjuti laporan tindak pidana tersebut, penyidik Polres Aceh Barat telah memeriksa sebanyak lima orang saksi.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, Kapolres Aceh Barat saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/02/2020).

“Sudah dilaporkan ke Polres kasus tindak pidana biasa itu. Penyidik sudah memeriksa lima orang saksi,” kata Andrianto.

Menurut Andrianto, lima orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik yakni dua saksi dari pelapor dan tiga orang dari saksi terlapor.

Semua saksi berada di lokasi saat kejadian. 

Dari laporan tindak pidana biasa tersebut, Polres Aceh Barat juga telah mengamankan beberapa barang bukti. 

Hingga saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus tindak pidana duel adu jotos antara Bupati Aceh Barat dengan penagih utang. 

“Penangannya seperti biasa, itu kasus tindak pidana biasa, sampai saat ini penyidik belum memeriksa Bupati Aceh Barat selaku terlapor,” ujarnya.


Humas: Bupati tidak memukul duluan

Sebelumnya diberitakan, video adu jotos Bupati Aceh Barat dengan penagih utang jadi viral di media sosial. 

Dalam video yang berdurasi 01.34 menit itu terlihat sebelumnya beberapa warga duduk semeja di Pondopo Bupati Aceh Barat menjelaskan terkait masalah uang sehingga terjadi adu mulut.

Lalu, berujung adu jotos.

"Bupati tidak memukul duluan, dan sekarang kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Aceh Barat oleh Zahidin yang mengaku sebagai korban, " Kata Kabag Humas Pemkab Aceh Barat Amril Nuthihar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/02/2020).

Menurut Amril, tiga saksi didampingi kabag humas telah melakukan klarifikasi sejak Selasa (18/02/2020) malam hingga dini hari di Polres setempat terkait aksi duel yang telah dilaporkan ke Polres setempat.

      

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/12092831/video-viral-bupati-aceh-barat-duel-dengan-penagih-utang-polisi-periksa-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke