Salin Artikel

Gugatan Rp 14,3 M terhadap Ashanty Masih Bergulir, Penggugat Ajukan 22 Bukti Dokumen

Martin Pratiwi yang menggugat Ashanty hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (19/2/2020). Dia didampingi kedua kuasa hukumnya.

Sedangkan Ashanty diwakili pengacaranya Sinta Romaida.

Pengacara Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, dalam persidangan ini mengajukan 22 bukti dokumen berupa surat perjanjian kerja sama kontrak dan bukti pembayaran pajak.

Aditya mengatakan, pada sidang berikutnya juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan.

Pihaknya akan mengajukan kembali bukti sekitar lima dokumen.

"Nanti akan kami serahkan sekitar lima bukti. Ada bukti transaksi antara pihak penggugat dan tergugat, di mana penggugat hanya menerima uang sekira Rp 1.2 miliar," ujar Aditya di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.


Pengacara Ashanty, Sinta Romaida, tidak berkomentar banyak soal bukti yang diajukan penggugat.

Dia mengaku masih ingin memeriksa berkas yang diserahkan Martin Pratiwi terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/19240731/gugatan-rp-143-m-terhadap-ashanty-masih-bergulir-penggugat-ajukan-22-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke