Salin Artikel

Pemohon Ganti Kelamin Disetujui Hakim, Putri Natasya Menjadi Ahmad Putra Adinata

SURABAYA, KOMPAS.com - Putri Natasya (19), sejak Rabu (19/2/2020) resmi berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata.

Pengadilan Negeri Surabaya menyetujui permohonannya untuk mengganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Sidang putusan atas permohonan warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, itu digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin hakim tunggal R Anton Widyopriyono.

Dalam sidang putusan tersebut, Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Dalam pertimbangan hakim, keputusan tentang status jenis kelamin itu dengan berbagai pertimbangan.

Seperti pemohon hingga berusia 19 tahun tidak mengalami menstruasi seperti umumnya perempuan.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Atas pertimbangan fakta-fakta teraebut, hakim lantas mengabulkan permohonan pemohon untuk mengubah statusnya dari perempuan menjadi laki-laki.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," ucap Anton.

Dalam vonisnya, hakim lantas memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

Usai mendengar vonis, Ahmad Putra Adinata yang saat itu mengenakan atasan batik cokelat dan berkopyah hitam, langsung menyalami hakim dan panitera.

Kepada wartawan, Ahmad Putra Adinata mensyukuri hasil persidangan ini.

"Alhamdulillah," kata dia, singkat. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/18050031/pemohon-ganti-kelamin-disetujui-hakim-putri-natasya-menjadi-ahmad-putra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke