Salin Artikel

KPU Beri Waktu 5 Hari Bakal Paslon Perseorangan Serahkan Surat Pernyataan Dukungan Pilkada Solo 2020

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, penyerahan surat pernyataan dukungan mulai dibuka pada Rabu (19/2/2020) hingga Minggu (23/2/2020).

Selama empat hari, yakni 19-22 Februari penyerahan surat pernyataan dukungan bakal paslon perseorangan tersebut akan dilayani mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Khusus tanggal 23 Februari, penyerahan surat pernyataan dukungan kita layani sampai pukul 24.00 WIB. Karena Minggu kita mengundang operator bakal paslon perseorangan untuk datang ke KPU," kata Nurul di Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2020).

Dokumen yang harus diserahkan bakal paslon perseorangan kepada KPU Kota Surakarta yaitu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempeli fotokopi e-KTP.

Kemudian satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B11-KWK Perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon, serta satu rangkap salinan.

Formulir Model B11-KWK salinan akan diserahkan KPU Kota Surakarta kepada panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan.

Selain itu, bakal paslon perseorangan juga harus melampirkan satu rangkap dokumen asli hasil cetak formulir Model B2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.

"Dalam menyusun berkas B11-KWK dilampiri B1-KWK surat pernyataan dukungan masing-masing penduduk. Selain diisi nama lengkap, ada tanda tangan pendukung dan ditempeli fotokopi KTP-el atau dilampiri suket (surat keterangan) diurutkan dengan B11-KWK hasil output dukungan," ujar Nurul.

Nurul mengatakan, ada tiga bakal paslon perseorangan pada Pilkada Solo 2020 yang telah diberikan username dan password oleh KPU untuk mengunggah dukungan secara online.

Tiga bakal paslon perseorangan tersebut yaitu pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), pasangan Mihtah Alim Harphanto-Ronny Cahyanegara (Hero), dan Muhammad Ali-Gus Amak (Alam). 

Sebelumnya, pasangan Bajo mengklaim telah mengumpulkan 37.442 dukungan atau 100,33 persen melebihi syarat dukungan jalur independen yang ditetapkan KPU Kota Surakarta yang sebesar 8,5 persen atau 35.870 dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Dia menyebut, jumlah dukungan itu tersebar di lima kecamatan, yakni Banjarsari 8.820 dukungan, Jebres 10.163 dukungan, Laweyan 6.031 dukungan, Pasar Kliwon 7.889 dukungan dan Serengan 4.519 dukungan.

"Syarat dukungan akan kita serahkan ke KPU tanggal 21 Februari 2020," kata Bagyo.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/18/16022431/kpu-beri-waktu-5-hari-bakal-paslon-perseorangan-serahkan-surat-pernyataan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke