Salin Artikel

Kuli Bangunan Bohongi 5 Perempuan, Mengaku TNI di Aplikasi Cari Jodoh

Duda berusia 29 tahun itu diduga melakukan penipuan terhadap 5 orang janda.

KG menyetubuhi hingga mengambil barang berharga milik kelima orang tersebut.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang tinggal di indekos di wilayah Gresik itu mengaku sebagai anggota TNI Aangkatan Laut yang bertugas di Surabaya.

Untuk meyakinkan para korban, KG memajang foto dirinya berseragam TNI di dalam profil dan foto akun media sosial miliknya. 

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung memastikan bahwa KG alias Ali merupakan anggota TNI AL gadungan.

Menurut dia, pekerjaan utama dari pria yang kini ditahan di Mapolres Mojokerto itu adalah kuli bangunan.

Tersangka mengaku sebagai anggota TNI untuk memuluskan aksinya mencari mangsa.

"Penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota TNI Angkatan Laut, gadungan," kata Feby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (17/2/2020).

Menurut Feby, KG alias Ali memiliki akun pada salah satu media sosial Tantan dengan nama akun Alikhusnaidin.


Tantan merupakan salah satu aplikasi untuk mencari teman, pacar, jodoh dan pasangan.

KG alias Ali memasang foto profil mengenakan kaos dengan motif seragam TNI.

Sedangkan, saat berkenalan dengan sesama pengguna aplikasi Tantan, KG yang memiliki satu anak ini mengaku sebagai anggota TNI AL yang berdinas di Surabaya.

"Saat kenalan, dia mengaku sebagai anggota TNI AL yang berdinas di Surabaya," ujar Feby.

Menurut Feby, kelima korban merupakan janda.

"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korbannya ada 5 orang. Ya, salah satunya dosen di Surabaya. Pengakuan tersangka, korbannya ini para janda," kata Feby.

Feby mengatakan, KG alias Ali bisa menyetubuhi para korbannya setelah berhasil mengajak mereka untuk bertemu langsung atau kopi darat.

Aksi terakhir KG alias Ali, dilakukan kepada perempuan yang diketahui sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Surabaya.

Dia mengajak korbannya untuk kencan di salah satu vila di kawasan wisata yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Usai kencan dan saat korbannya lengah, KG membawa kabur ponsel, uang, serta motor milik korban.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Mojokerto.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat berada di tempat tinggalnya di daerah Gresik, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, KG alias Ali dijerat dengan 3 pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/19163411/kuli-bangunan-bohongi-5-perempuan-mengaku-tni-di-aplikasi-cari-jodoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke