Salin Artikel

Petik Banyak Pelajaran di Tahanan, Ini Wejangan Penghina Risma untuk Netizen

Selama mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, Zikria mengaku memetik banyak pelajaran.

Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Ibu tiga anak ini juga berpesan kepada netizen agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Bijaklah dalam bermedosos, segala sesuatu memang kita harus mengerti, tindak hukum itu pasti," kata Zikria di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Zikria mengingatkan netizen tak terbawa arus membahas sebuah isu atau berpolemik di dunia maya.

Ia berharap netizen tak meniru tindakannya membuat unggahan bernada hinaan kepada Risma.

"Artinya segala sesuatunya harus saling legowo, jangan seperti saya lah, yang ibaratnya terbawa arus dunia medsos yang akhirnya seperti ini kejadiannya," kata Zikria.

Zikria bakal berhati-hati menggunakan media sosial. Ibu rumah tangga asal Bogor ini juga memastikan akan menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

"Insya Allah, saya berusaha untuk menjauhi segala sesuatu yang melibatkan hukum ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, semoga kita bisa petik hikmah ini dari kejadian saya," ujar dia.

Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali seminggu di Mapolrestabes Surabaya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati.

Ira mengantarkan surat pencabutan laporan dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/16332991/petik-banyak-pelajaran-di-tahanan-ini-wejangan-penghina-risma-untuk-netizen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke