Salin Artikel

Buntut Kasus Bully di Malang, Peraturan Wali Kota Dirumuskan Atur Sistem Pengaduan di Sekolah

Hal itu untuk mencegah aksi bully atau perisakan seperti yang terjadi di SMPN 16 Kota Malang, terulang.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sistem pengaduan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Namun, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 itu belum diterapkan pihak sekolah.

Nantinya, perwal yang mengatur sistem pengaduan untuk seluruh sekolah di Kota Malang disesuaikan dengan Permendikbud tersebut.

“Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 sudah ada (sistem pengaduan). Mekanismenya sudah ada, nanti kita sesuaikan. Perlu atau tidak mekanisme pengaduan ditampakkan dalam Perda kita, apa cukup dengan Perwal saja,” kata Sutiaji usai menghadiri Musrenbang Lansia, Senin (17/2/2020).

Sutiaji masih mempertimbangkan sistem pengaduan di sekolah itu. Rumusan itu juga bakal dibahas bersama DPRD Kota Malang dan Dewan Pendidikan Kota Malang.

“Kita dengan DPR, Dewan Pendidikan Kota Malang, nanti coba rumuskan dulu,” jelasnya.

Sutiaji mengaku sekolah di Malang belum menerapkan sistem pengaduan sesuai aturan permendikbud tersebut.

Sutiaji telah memperingatkan Dinas Pendidikan Kota Malang karena lalai tak menerapkan sistem itu.

“Sementara ini kan belum diimplementasikan oleh sekolah. Maka saya menegur kepala dinas, dia (Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah) sudah membuat surat edaran tapi tindak lanjut itu sampai mana,” jelasnya.

Hal itu pula yang membuat Sutiaji mencopot kepala dan wakil kepala SMPN 16 Kota Malang setelah kasus perisakan di sekolah itu mencuat. 

“Sekolah melakukan kesalahan karena tidak menerapkan Permendikbud,” jelasnya.

Sementara ini, sekolah diminta menyediakan hotline pengaduan yang bisa dimanfaatkan siswa.

Siswa yang menjadi korban perisakan bisa melapor melalui hotline itu tanpa diketahui siswa lain.

Diberitakan sebelumnya, kasus bully terjadi di SMPN 16 Kota Malang pada 15 Januari 2020.

Korban berinisial MS (13) yang merupakan siswa kelas 7 SMPN 16 Kota Malang harus dirawat di rumah sakit akibat perisakan itu.

Jari tengah pada tangan kanan MS harus diamputasi akibat perisakan yang dilakukan teman-temannya.

Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka anak dalam kasus tersebut. Dua tersangka anak itu merupakan siswa di sekolah yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/14553621/buntut-kasus-bully-di-malang-peraturan-wali-kota-dirumuskan-atur-sistem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke