Salin Artikel

Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Terkuak, Harga Selembar Rp 80 Juta

Polisi menangkap tiga tersangka yakni MN (45), RT (57) dan AT (43).

Menurut keterangan pelaku, selembar kulit harimau berharga sangat tinggi di pasaran. Bahkan bisa mencapai Rp 80 juta.

Kemudian satu taring harimau dihargai Rp 500 ribu hingga RP 1 juta.

Harga jual yang tinggi di pasar gelap itulah yang membuat praktik perdagangan harimau marak.

"Harga tinggi itu yang menjadi alasan penyelundup nekat melakukan aksi kejahatannya," kata Kabid Humas Polda Riau Sunarto.

Padahal keberadaan harimau sumatra dikhawatirkan punah.

"Tim mendapat informasi itu hari Jumat (!4/2/2020). Kemudian ditindaklanjuti," kata Sunarto.

Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap tiga kurir di Jalan Arjuna, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Polisi mendapati barang bukti kulit dan organ harimau sumatra yang disimpan dalam plastik dan karung.

"Ketiga tersangka membawa barang bukti dari Jambi menggunakan kendaraan roda empat," katanya.

Mereka bertugas mengantar kulit dan organ harimau kepada seorang pembeli di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Ketiga tersangka ini kurir yang diupah Rp 2 juta untuk mengantar barang bukti antara lain 1 lembar kulit, 4 buah taring dan 1 karng kecil berisi tulang belulang harimau," kata Sunarto.

Polisi masih memburu pembeli dan eksekutor yang membunuh harimau berinisial AT.

"Polda Riau akan terus memerangi dan mengungkap perdagangan ilegal satwa ini," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/16/13300041/perdagangan-kulit-harimau-sumatra-terkuak-harga-selembar-rp-80-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke